TIMES RAJAAMPAT, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak memecah bisnis hanya demi tetap menikmati insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Menurut dia, insentif tersebut diberikan untuk mendukung pelaku UMKM yang sedang bertumbuh, bukan untuk pelaku usaha besar yang seharusnya sudah masuk ke skema perpajakan umum.
"Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen," kata Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Bimo menjelaskan insentif pajak 0,5 persen hanya berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
"Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa," ujar Bimo.
Adapun pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga 2029.
Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DJP Tegas! UMKM Dilarang Akali Bisnis Demi Insentif Pajak
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |