TIMES RAJAAMPAT, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menyatakan pihaknya secara tegas akan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan praktik curang. Hal ini dilakukan demi mengutamakan layanan kepada masyarakat.
Bentuk keseriusan itu ditunjukkan dengan penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan. Aksi ini sebagai bentuk menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Penyegelan dispenser SPBU di Bogor itu juga menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra hadir dalam aksi penyegelan tersebut.
"Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Heppy menambahkan sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional, SPBU tersebut akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
Menurutnya, penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas produk di lapangan.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkas Heppy. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Utamakan Layanan Masyarakat, Pertamina Jamin Sanksi Tegas untuk SPBU Nakal
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |