TIMES RAJAAMPAT, JAKARTA – Hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB), sebanyak 44.363 jemaah haji Indonesia dan petugas telah kembali ke Indonesia dalam 112 kelompok terbang.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan opsi Tanazul, yang memungkinkan jemaah untuk pulang lebih cepat atau menunda kepulangan dari jadwal yang telah ditentukan, khususnya bagi jemaah yang sakit.
Menurut Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), setelah perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), atau dari kelompok terbang.
"Dokter akan mengevaluasi apakah jemaah layak melanjutkan ibadah atau tidak," ujar Widi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Jika dinyatakan tidak layak melanjutkan ibadah dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, jemaah dapat dipulangkan lebih awal atau kepulangannya ditunda. Beberapa kriteria Tanazul sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 meliputi:
- Kesadaran baik.
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG).
- Saturasi oksigen >92%.
- Transportable tanpa memperburuk kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, atau mengancam keselamatan.
- Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius.
- Tidak dalam krisis hipertensi.
Tim Evakuasi dan Tanazul, terdiri dari dokter spesialis, bertugas menentukan kelayakan Tanazul. Hasil evaluasi ini akan dikonsultasikan dengan tim Tanazul untuk keputusan akhir.
Jika jemaah dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan berkoordinasi dengan Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kelompok terbang untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini harus diajukan oleh jemaah dengan persetujuan kelompok terbang, disertai berkas-berkas yang diperlukan.
Widi menambahkan, KKHI Makkah bekerja sama dengan kantor Daerah Kerja (Daker) untuk memastikan tersedianya kursi di pesawat bagi jemaah yang melakukan Tanazul. "Dokumentasi lengkap penting untuk menunjukkan kesiapan jemaah yang sakit melakukan Tanazul," ungkapnya.
Selain itu, untuk kenyamanan jemaah di Masjid Nabawi, PPIH telah mendirikan enam pos petugas di area tersebut. Sebanyak 56 petugas sektor khusus Nabawi siap membantu dan melayani jemaah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Sakit
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |