TIMES RAJAAMPAT, JAKARTA – Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan meliputi penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.
Sebagai upaya memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, BUKA telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat yang menunjukkan adanya kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas kepada BUKA.
Bukti-Bukti yang Diajukan
Salah satu bukti utama yang diserahkan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) terkait perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark. Dokumen ini mencatat hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi oleh Harmas.
Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp 6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang telah dibayarkan kepada Harmas sesuai LoI. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh Harmas meskipun telah diminta secara resmi.
Dalam persidangan, turut diajukan korespondensi antara BUKA dan Harmas yang memperlihatkan permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini semakin menguatkan bahwa sejak awal, Harmas tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Lebih lanjut, BUKA juga menyertakan proposal peminjaman dana dari Harmas kepada BUKA, yang menjadi indikasi adanya kesulitan keuangan dari pihak Harmas sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Upaya Persuasif Sebelum Jalur Hukum
Sebelum mengajukan permohonan PKPU, BUKA telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk pengiriman surat teguran dan somasi kepada Harmas guna meminta pengembalian dana. Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, sehingga BUKA akhirnya menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-haknya dapat ditegakkan.
Bukalapak Optimistis Memenangkan Gugatan
Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak perusahaan dan menjamin kepastian hukum dalam perjanjian bisnis.
"Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku," ujar Kurnia.
BUKA optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bukalapak Ajukan 25 Bukti di Sidang PKPU, Harmas Diduga Gagal Penuhi Kesepakatan
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |